SymbioCity adalah suatu pendekatan pembangunan perkotaan berkelanjutan/ Sustainable Urban Development yang dikembangkan pemerintah Swedia berdasarkan pengalaman pembangunan perkotaan di Swedia untuk mewujudkan suatu perkotaan yang dilengkapi jaringan sarana prasarana terintegrasi yang operasionalisasinya menggunakan sumber energi terbarukan sehingga ramah lingkungan dan menghemat biaya operasional.
Public and Private Stakeholders

          Dalam mewujudkan pembangunan perkotaan dengan konsep SymbioCity, pendekatan yang digunakan adalah cara berpikir yang holistic, dengan mensinergikan sistem teknologi perkotaan  yang menghemat sumber daya alam dan biaya yang rendah demi mencapai efisiensi energi. Selain  itu, pendekatan pembangunan perkotaan tidak hanya dilakukan dari aspek teknik saja, tetapi juga aspek inovasi sosial. Pendekatan dari aspek inovasi sosial telah berhasil membentuk fondasi  kesadaran bersama penduduk kota/perkotaan untuk bersama-sama memberikan kontribusinya dalam menjaga kualitas lingkungannya serta mempergunakan sumber energi dengan bijak untuk kepentingan masa kini dan masa datang.
        Salah satu keunggulan SymbioCity adalah penerapannya dapat diwujudkan untuk setiap tingkatan kemampuan pembangunan perkotaan dan kota yang berbeda dengan menyesuaikan terhadap kemampuan ekonomi dari masing-masing kota, pilihan penggunaan teknologi yang efisien, serta situasi faktual perencanaan kota/perkotaan yang dihadapi.
     Untuk mewujudkan SymbioCity tidak harus menggunakan teknologi tinggi, setiap pemerintah bisa memilih teknologi yang akan diterapkan dan memilih skala penggunaannya juga, yang terpenting untuk mewujudkan SymbioCity adalah kemauan dan usaha dari pemerintah, masyarakat, dan swasta untuk mewujudkan secara bertahap.
        Hal penting lainnya yang harus diperhatikan untuk mewujudkan SymbioCity adalah perencanaan pembangunan kota itu sendiri yang diwujudkan melalui perencanaan tata ruang kota yang terintegrasi dan dilaksanakan dengan komitmen dari semua pihak. Dengan perencanaan tata ruang yang baik, dimana struktur ruang dan pola ruang dalam rencana tata ruang suatu kota tersebut diatur dengan jelas dan tegas pemanfaatannya, maka SymbioCity dapat diwujudkan di Indonesia. Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang merupakan salah satu payung hukum yang penting untuk mewujudkan SymbioCity di Indonesia.

          Pendekatan SymbioCity merupakan pilihan strategi yang dapat dipertimbangkan dalam mewujudkan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan di Indonesia mengingat dalam operasionalisasi perkotaan di Indonesia belum terintegrasi dengan rencana tata ruang, penggunaan lahan yang tidak efisien, sarana dan prasarana yang belum terintegrasi dengan baik dan yang terlupakan adalah potensi sumber energi terbarukan dari aktivitas perkotaan yang terbuang begitu saja.

Posting Komentar