SymbioCity
adalah suatu pendekatan pembangunan perkotaan berkelanjutan/ Sustainable Urban
Development yang dikembangkan pemerintah Swedia berdasarkan pengalaman
pembangunan perkotaan di Swedia untuk mewujudkan suatu perkotaan yang
dilengkapi jaringan sarana prasarana terintegrasi yang operasionalisasinya
menggunakan sumber energi terbarukan sehingga ramah lingkungan dan menghemat
biaya operasional.
![]() |
Public and Private Stakeholders |
Dalam
mewujudkan pembangunan perkotaan dengan konsep SymbioCity, pendekatan yang
digunakan adalah cara berpikir yang holistic, dengan mensinergikan sistem
teknologi perkotaan yang menghemat
sumber daya alam dan biaya yang rendah demi mencapai efisiensi energi.
Selain itu, pendekatan pembangunan
perkotaan tidak hanya dilakukan dari aspek teknik saja, tetapi juga aspek
inovasi sosial. Pendekatan dari aspek inovasi sosial telah berhasil membentuk
fondasi kesadaran bersama penduduk
kota/perkotaan untuk bersama-sama memberikan kontribusinya dalam menjaga
kualitas lingkungannya serta mempergunakan sumber energi dengan bijak untuk
kepentingan masa kini dan masa datang.
Salah satu keunggulan SymbioCity
adalah penerapannya dapat diwujudkan untuk setiap tingkatan kemampuan
pembangunan perkotaan dan kota yang berbeda dengan menyesuaikan terhadap kemampuan
ekonomi dari masing-masing kota, pilihan penggunaan teknologi yang efisien,
serta situasi faktual perencanaan kota/perkotaan yang dihadapi.
Untuk mewujudkan SymbioCity tidak
harus menggunakan teknologi tinggi, setiap pemerintah bisa memilih teknologi
yang akan diterapkan dan memilih skala penggunaannya juga, yang terpenting
untuk mewujudkan SymbioCity adalah kemauan dan usaha dari pemerintah, masyarakat,
dan swasta untuk mewujudkan secara bertahap.
Hal penting lainnya yang harus
diperhatikan untuk mewujudkan SymbioCity adalah perencanaan pembangunan kota
itu sendiri yang diwujudkan melalui perencanaan tata ruang kota yang
terintegrasi dan dilaksanakan dengan komitmen dari semua pihak. Dengan
perencanaan tata ruang yang baik, dimana struktur ruang dan pola ruang dalam
rencana tata ruang suatu kota tersebut diatur dengan jelas dan tegas pemanfaatannya,
maka SymbioCity dapat diwujudkan di Indonesia. Selain itu, Undang-Undang Nomor
26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang merupakan salah satu payung hukum yang
penting untuk mewujudkan SymbioCity di Indonesia.
Pendekatan SymbioCity merupakan pilihan strategi yang dapat
dipertimbangkan dalam mewujudkan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan di
Indonesia mengingat dalam operasionalisasi perkotaan di Indonesia belum
terintegrasi dengan rencana tata ruang, penggunaan lahan yang tidak efisien,
sarana dan prasarana yang belum terintegrasi dengan baik dan yang terlupakan adalah
potensi sumber energi terbarukan dari aktivitas perkotaan yang terbuang begitu
saja.
Posting Komentar